18 Juni 2014

Truk Bermuatan Berlebih Mulai Dibatasi

Dalam Pasal 8 ayat 1 pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Kendaraan Peti Kemas di Jalan dijelaskan bahwa kendaraan yang diizinkan melintasi ruas Tol Ir Wiyoto Wiyono memiliki berat maksimum 10 ton. Dikhawatirkan, beban berlebih akan mengganggu konstruksi jalan tol.

PENGELOLA Tol Ir Wiyoto Wiyono, PT Citra Marga Nusa Phala (CMNP) mengeluhkan pembengkakan biaya perbaikan tol sejak enam tahun terakhir hingga mencapai 300%. Dengan alasan itu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sejak 5 Juni 2014, mulai menyosialisasikan pelarangan melintas bagi truk dengan muatan lebih dari 10 ton.