20 Desember 2014

DKI JAKARTA Bus Tingkat Hibah untuk Angkut Pemotor

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mendapat hibah lima bus tingkat dari Tahir Foundation. Nantinya kelima bus tingkat itu akan dikelola badan usaha milik daerah (BUMD) PT Transportasi Jakarta (TJ). “Bus itu akan dioperasikan pada jalur larangan sepeda motor melintasi sepanjang Bundaran HI-Jl Medan Merdeka Barat,“ kata Kepala Dinas Pehubungan DKI Muhammad Akbar, kemarin.

Akbar mengatakan, meski dikelola BUMD PT TJ, bus tingkat tidak akan melintas di jalur khusus. Sama seperti bus tingkat lain, kelima bus itu juga akan melintas di jalur kiri. Dia menyebutkan bus ha nya akan menurunkan dan menaikkan penumpang dari halte.

Kendati demikian, tidak ada halte khusus yang disiapkan untuk operasional bus tingkat ini. Setidaknya ada 30 titik halte reguler yang tersedia di sepanjang rute yang ditempuh. Rutenya ialah Bundaran HI-Jl Thamrin-Jl Medan Merdeka Barat-Harmoni dan kembali ke Bundaran HI. “Penumpang harus naik dan turun di halte reguler yang sudah ada. Kurang lebih ada 30 halte,“ ujar Akbar.

Meski larangan diterapkan selama 24 jam, bus hanya akan beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.Rencananya setelah proses administrasi hibah rampung, bus akan dioperasikan pada 17 Desember berbarengan dengan penerapan larangan motor melintas. “Dioperasikan 17 Desember. Jadi sekarang total ada 10 bus tingkat yang bisa digunakan,“ katanya.

Selanjutnya, jelas Akbar, untuk mendukung penerapan larangan melintas untuk sepeda motor di Bundaran Hi-Jl Medan Merdeka Barat, BUMD PT TJ juga akan membeli sedikitnya 70 bus tingkat. Namun, pengadaannya baru akan dilakukan pada tahun depan. “Uangnya sudah ada, tinggal beli saja.Tapi mungkin awal tahun depan baru dibeli,“ katanya.(Ssr/Put/J-1) Media Indonesia, 11/12/2014, halaman 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar