24 Agustus 2017

Pengusaha Rental Mobil Jakarta Barat Belum Bayar Pajak Kendaraan

Beberapa perusahaan rental mobil yang berdomisili di Jakarta Barat belum melakukan daftar ulang atau belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB.

Informasi yang didapatkan melalui situs kompas.com tanggal 23 Agustus 2017 pada url http://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/23/14020431/ratusan-mobil-rental-di-jakbar-belum-dilunasi-pajaknya

Sekitar 300 unit lebih mobil rental yang belum dibayar pajaknya atas nama perusahaan penyewaan mobil, kata Bapak Elling Kepala Unit PKB dan BBNKB Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono di daerah Kebon Jeruk dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dimana perkiraan penerimaan pajak dari ratusan mobil rental melebih Rp 500 Miliar. Dan beliau akan melakukan upaya untuk mendatangi perusahaan rental mobil tersebut untuk melakukan kofirmasi.

"Jadi kami datangi perusahaan-perusahaan rental untuk memastikan betul tidak ada ratusan mobil atas nama perusahaan yang menunggak pajak atau memang mobil-mobil tersebut telah berpindah hak milknya," ucap Elling.

Elling berharap program penghapusan denda pajak yang berlangsung sejak 19 Juli hingga 31 Agustus 2017 ini dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Secara terpisah, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan terus menggelar razia.

"Kalau yang terjaring sebelum 31 Agustus (berakhirnya masa pemutihan denda), dia tidak dikenakan insentif penghapusan sanksi administratif," kata Edi, Rabu (19/7/2017).

Selain itu, kendaraan yang sudah 3 tahun belum membayar pajak dan terjaring razia juga akan diderek. Kendaraan yang terkena derek akan dikenakan denda biaya menginap dengan nominal hingga Rp 500.000 per malam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar