07 November 2014

BALAI KOTA DKI Pajak Reklame akan Diturunkan

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berencana menurunkan tarif pajak reklame karena pengusaha cenderung memasang di pinggir kota setelah penaikan empat kali lipat pada April lalu. Tingginya tarif pajak reklame membuat penerimaan sangat rendah tahun ini yakni hanya 27 persen (Rp659 miliar) dari target sebesar Rp2,4 triliun.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya menaikkan tarif pajak reklame empat kali lipat dengan tujuan meminimalisasi iklan di luar ruangan terkait dengan penataan tata ruang. Saat itu, Pemprov DKI berharap pengusaha beralih memasang iklan dalam bentuk light emitting diode (LED).