PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berencana menurunkan tarif pajak reklame karena pengusaha cenderung memasang di pinggir kota setelah penaikan empat kali lipat pada April lalu. Tingginya tarif pajak reklame membuat penerimaan sangat rendah tahun ini yakni hanya 27 persen (Rp659 miliar) dari target sebesar Rp2,4 triliun.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya menaikkan tarif pajak reklame empat kali lipat dengan tujuan meminimalisasi iklan di luar ruangan terkait dengan penataan tata ruang. Saat itu, Pemprov DKI berharap pengusaha beralih memasang iklan dalam bentuk light emitting diode (LED).
“Ternyata mereka (pengusaha iklan) beralih ke pinggir-pinggir kota,“ lanjutnya.Saefullah berupaya meningkatkan kembali pendapatan pajak reklame dengan pengurangan tarif melalui peraturan gubernur (pergub).
Menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak Iwan Setiadi, terdapat 250 titik reklame di Jakarta dan 180 titik telah menjadi aset Pemprov DKI.
“Meski pajak akan diturunkan, program pengembangan iklan media luar ruang jenis LED akan terus dilakukan agar kebersihan kota tertata dan terjaga,“ imbuhnya. Dua bulan tersisa (November-Desember) akan digunakan secara maksimal apalagi kalau pergub tentang penurunan tarif dapat terbit segera.
Selain itu, Iwan berharap Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI dapat melelang aset titik-titik reklame. Hal itu dimaksudkan agar titik-titik reklame terjual sehingga menambah pemasukan.
Sekjen Asosiasi Perusahaan Media Luar Ruang Indonesia Effendi Gunawan menyambut baik adanya pergub pemberian pengurangan tarif pajak reklame. “Tentunya akan mengurangi beban pengusaha,“ ucap Effendi. (Put/T-1) Media Indonesia, 6/11/2014, halaman 8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar