18 Juni 2014

Truk Bermuatan Berlebih Mulai Dibatasi

Dalam Pasal 8 ayat 1 pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Kendaraan Peti Kemas di Jalan dijelaskan bahwa kendaraan yang diizinkan melintasi ruas Tol Ir Wiyoto Wiyono memiliki berat maksimum 10 ton. Dikhawatirkan, beban berlebih akan mengganggu konstruksi jalan tol.

PENGELOLA Tol Ir Wiyoto Wiyono, PT Citra Marga Nusa Phala (CMNP) mengeluhkan pembengkakan biaya perbaikan tol sejak enam tahun terakhir hingga mencapai 300%. Dengan alasan itu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sejak 5 Juni 2014, mulai menyosialisasikan pelarangan melintas bagi truk dengan muatan lebih dari 10 ton.

Ruas Tol Cawang hingga Tanjung Priok bagian timur dan Plumpang hingga Pluit yang dikenal dengan Tol Ir Wiyoto Wiyono perlahan mulai disterilkan dari truk dengan muatan berlebih. Dikhawatirkan, beban yang berlebih akan membuat konstruksi jalan tol terganggu dan tentu berujung pada keselamatan para pengguna jalan.

Keluhan awal muncul dari pihak pengelola Tol Ir Wiyoto Wiyono, PT Citra Marga Nusa Phala (CMNP). Manajer Operasional dan Pelayanan PT CMNP, Budi Media Suarso, menyatakan penertiban tersebut disebabkan adanya keluhan bengkaknya biaya perbaikan tol sejak enam tahun terakhir.

Menurut Budi, semenjak ruas tol Wiyoto-Wiyono dilintasi truk trailer dengan beban di atas 10 ton, enam tahun lalu, biaya perbaikan tol tersebut mengalami pembengkakan 3 kali lipat dari anggaran perbaikan sebelumnya. “Biaya normal perawatan jalan Rp 60 miliar, tapi karena sering dilintasi truk trailer, naik menjadi Rp180 miliar,“ kata Budi kepada wartawan di Jakarta, pekan lalu.

Tak hanya itu, kondisi tersebut, jelas dia, menyebabkan jangka waktu renovasi lebih pendek daripada normal waktu renovasi setiap 5 hingga 6 tahun.

“Renovasi tol idealnya dilakukan setiap 5 hingga 6 tahun sekali.
Namun, karena seringnya truk kontainer yang melebihi tonase melintas, tentu akan waktu renovasi akan menjadi pendek, maksimal tiga tahun,“ tandas Budi.
Budi mengakui, akibat tonase kendaraan yang melebihi kapasitas itu juga membuat lapisan permukaan jalan menjadi cepat berubah dan berlubang.

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki, tercatat ada 250 ribu-280 ribu kendaraan yang melintas Tol Ir WiyotoWiyono setiap hari. Dari angka tersebut, 40 ribu di antaranya merupakan truk trailer yang memiliki beban melebihi 10 ton.
Ia menambahkan, pelarangan itu punya dasar hukum, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Kendaraan Peti Kemas di Jalan.

Dalam Pasal 8 ayat 1 pada peraturan itu dijelaskan bahwa kendaraan yang diizinkan melintasi ruas Tol Wiyoto-Wiyono memiliki berat maksimum 10 ton.

Razia Menindaklanjuti hal tersebut, pengelola bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia berupa penghitungan berat muatan truk trailer yang melintas di jalan dengan panjang 30 km tersebut.
Selain itu, penegakan aturan tersebut selama ini tidak dilakukan secara tegas karena pihaknya mempertimbangkan jalan tol lingkar luar yang masih dalam pengerjaan.

Namun lanjutnya, seiring rampungnya sebagian Jakarta Outer Ring Road (JORR) di Cilincing, kendaraan berat bisa menggunakan sebagai akses alternatif menuju pelabuhan. “Selama ini kami kita pertimbangkan akses jalan tersebut merupakan satusatunya jalan tol menuju pelabuhan.“ (Ths/J-5) - Media Indonesia, 10/06/2014, halaman 9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar